Connect With Us

2014, 105.383 kasus kecelakaan kerja di Kabupaten Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 April 2015 | 19:46

Ilustrasi Kecelakaan di Tol (MMS / TangerangNews)

TANGERANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sedikitnya ada 105.383 kasus kecelakaan kerja di Kabupaten Tangerang yang terjadi selama tahun 2014. Data tersebut berdasarkan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh peserta BPJS.

Mustofa Hardi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa mengatakan, dari 105.383 kasus tersebut. diantaranya mengalami Cacat Fungsi sebanyak 3.618 kasus, Cacat Sebagian sebanyak 2.616 Kasus, Cacat Total sebanyak 43 Kasus dan meninggal dunia sebanyak 2.375 kasus.

"Kebanyakan pekerja yang cacat akibat kecelekaan kerja berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dinilai sudah tidak produktif dan tak memiliki kemampuan bekerja," jelasnya, Senin (27/4).

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya pun memiliki program Return To Work (RTW) dari program JKK yang memberikan perlindungan bagi pekerja peserta PBJS yang cacat akibat kecelakaan kerja.

"Program tersebut memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang cacat akibat kecelakaan kerja dapat memperoleh jaminan kembali bekerja. Dengan demikian, tidak akan ada PHK," ujar Mustofa.

Dijelaskan Mustofa, RTW sendiri telah dilaksanakan sejak tahun 2014 dan hingga Maret 2015, sudah ada 38 kasus. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait program RTW, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan seperti Car Free Day hingga pertemuan tatap muka.

"Hasilnya, banyak peserta yang merupakan pekerja bukan penerima upah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS. Dengan menyisihkan yang sebesar Rp38.350 setiap bulan atau Rp1.300 per hari, maka warga dapat perlindungan berupa jaminan kecelakaan dan jaminan kematian," ujarnya.

Lalu, untuk pengobatan dan perawatan kesehatan untuk program JKK-RTW, lanjutnya, dapat dilakukan pada Trauma Center yang merupakan Rumah Sakit atau Klinik yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai pusat pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

"Hingga Maret 2015, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan 1.300 Rumah Sakit atau Klinik Trauma Center milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia," jelas Mustofa.

Adapun program Return To Work dilator belakangi oleh UU No. 4 Tahun  1997 tentang penyandang cacat dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara garis besar, kedua UU tersebut memiliki konten serupa yaitu setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama, termasuk penyandang cacat.

Sementara itu, alur pelayanan Return To Work dimulai saat peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan penanganan kuratif di RS Trauma Center melalui Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK).

Apabila peserta dinyatakan cacat maka terdapat proses rehabilitasi. Pihak perusahaan dan peserta yang mengalami cacat memberikan persetujuan secara tertulis. Selanjutnya Manajer Kasus KK PAK akan mendampingi peserta dalam proses Return to Work.

BANTEN
PLN Jaga Keandalan Listrik di Puncak Hari Pers Nasional 2026 Banten

PLN Jaga Keandalan Listrik di Puncak Hari Pers Nasional 2026 Banten

Senin, 9 Februari 2026 | 19:38

Dalam rangka memastikan seluruh rangkaian acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Lapangan Masjid KP3B, Kota Serang, Banten

HIBURAN
500 Siswa se-Jabodetabek dan Banten Ramaikan Syafana Ramadhan Fair 2026 Tangerang

500 Siswa se-Jabodetabek dan Banten Ramaikan Syafana Ramadhan Fair 2026 Tangerang

Senin, 9 Februari 2026 | 23:11

Syafana Islamic School Ramadhan Fair 2026 berlangsung sukses. Acara sehari yang dilaksanakan di Syafana Islamic School-Boarding (SIBS) BSD, Tangerang ini diikuti 70 sekolah dan pesantren.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill