Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANG–Wilayah Banten, Kabupaten Tangerang selama sebulan lebih hingga saat ini terdapat 355 penderita Demam Berdarah Dengue (DBD). Jumlah tersebut adalah jumlah paling tinggi saat ini. Data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, di bulan Januari 2016 saja, ada 25 orang dari 785 pasien pengidap DBD meninggal dunia.
Baca Juga : KLB DBD Tangerang
Kasus DBD memang tertinggi dialami di Kabupaten Tangerang, disusul dengan tertinggi kedua di Kabupaten Pandeglang.“Kami sudah meningkatkan status menjadi kejadian luar biasa atau KLB,” ujar Kepala Dinas Kabupaten Tangerang Naniek Isnaini saat dihubungi Kamis (4/2/2016).
Baca Juga : KLB DBD Tangerang
Jumlah kasus DBD itu didapati dari rentang waktu sebulan terakhir. "Kasus DBD confirm ada 355, selama bulan Januari sampai hari ini," kata Naniek.
Naniek belum menjelaskan lebih lanjut data terkini tentang berapa orang di Kabupaten Tangerang yang meninggal akibat terserang DBD. Namun, dari data terakhir, ada 13 korban meninggal yang membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan DBD sebagai KLB.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGFestival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan gugurnya personel TNI Angkatan Darat (AD), Prada ABS, 21 di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews