Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANG-Harga yang tak wajar juga peragakan oleh salah satu kafe dangdut yang ada di kawasan lokalisasi Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Seperti memaksa, para pedagang kafe ini memasukan makanan yang tak dipesan oleh pengunjung. Hal itu tentunya dapat diketahui setelah tagihan keluar saat akan membayar.
Pemaksaan pertama adalah, persyaratan bagi para pengunjung yang ingin meminta para wanita pekerja seks menemani pengunjung. Mereka diwajibkan memesan minimal lima botol bir. Jika tidak memesan lima botol bir, jangan berharap pengunjung akan ditemani PSK.
Giliran sudah memesan bir, akan ada persoalan lain muncul, yakni makanan, camilan dan minuman yang tak kita pesan akan sampai ke meja pengunjung.
Seperti kacang sekitar 25 biji, tiga jeruk, tissue berisi sekitar 100 lembar, dan es batu. Diawal, tak ada tanda-tanda semua itu akan dikenakan hitungan, tetapi setelah ditagihan, kita baru mengetahui bahwa kita sudah diminta untuk bayar.
Pengunjung hanya tahu harus membayar untuk pesanan bir. Harga bir putih di sana dipatok sebesar Rp 35.000 dan bir hitam Rp 40.000. Sedangkan kacang-kacangan yang langsung disajikan dalam satu piring berukuran kecil tanpa dipesan oleh pengunjung, dikenakan harga Rp 20.000, berikut dengan tiga jeruk senilai Rp 20.000, hingga es batu Rp 40.000.
Tissue yang disediakan ternyata ikut dihitung senilai Rp 40.000. Ada beberapa item lainnya di dalam bon yang ditulis dengan singkatan dan harga yang bervariasi, antara Rp 30.000 sampai Rp 60.000. Total keseluruhan pembayaran di sana ditulis Rp 525.000.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGEntah karena sial atau bodoh yang dialami seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FNS, 27, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews