Connect With Us

Awas Diketok di Kafe Lokalisasi Dadap Tangerang

Denny Bagus Irawan | Jumat, 4 Maret 2016 | 08:31

Salah satu kafe di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang dari dalam. (Dira Derby / TangerangNews.com)


TANGERANG-Harga yang tak wajar juga peragakan oleh salah satu kafe dangdut yang ada di kawasan lokalisasi Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.  Seperti memaksa, para pedagang kafe ini memasukan makanan yang tak dipesan oleh pengunjung.  Hal itu tentunya dapat diketahui setelah tagihan keluar saat akan membayar.

 

Pemaksaan pertama adalah, persyaratan bagi para pengunjung yang ingin meminta  para wanita pekerja seks menemani pengunjung. Mereka diwajibkan memesan minimal lima botol bir. Jika tidak memesan lima botol bir, jangan berharap pengunjung akan ditemani PSK.

Giliran sudah memesan bir, akan ada persoalan lain muncul, yakni makanan, camilan  dan minuman yang tak kita pesan akan sampai  ke meja pengunjung.

Seperti kacang sekitar 25 biji,  tiga jeruk, tissue berisi sekitar 100 lembar, dan es batu.  Diawal, tak ada tanda-tanda semua itu akan dikenakan hitungan, tetapi setelah ditagihan, kita baru mengetahui bahwa kita sudah diminta untuk bayar.

Pengunjung hanya tahu harus membayar untuk pesanan bir. Harga bir putih di sana dipatok sebesar Rp 35.000 dan bir hitam Rp 40.000. Sedangkan kacang-kacangan yang langsung disajikan dalam satu piring berukuran kecil tanpa dipesan oleh pengunjung, dikenakan harga Rp 20.000, berikut dengan tiga jeruk senilai Rp 20.000, hingga es batu Rp 40.000.

Tissue yang disediakan ternyata ikut dihitung senilai Rp 40.000. Ada beberapa item lainnya di dalam bon yang ditulis dengan singkatan dan harga yang bervariasi, antara Rp 30.000 sampai Rp 60.000. Total keseluruhan pembayaran di sana ditulis Rp 525.000.


BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill