Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANG-Bus Rapid Transit (BRT) Trans Kota Tangerang batal dioperasikan pada 28 Februari 2016 yang bertepatan dengan HUT Kota Tangerang ke-23. Hal itu karena lelang yang dilakukan Dinas Perhubungan untuk mencari operator Trans Kota Tangerang telah gagal.
“Ada 11 operator yang ikut lelang, tapi ternyata gagal, sehingga Trans Kota Tangerang belum bisa dioperasikan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Engkos Zarkasi, Kamis (3/3/2016).
Dalam lelang terbuka melalui LPSE tersebut, pihaknya akan membayar operator per kilometer untuk bus yang berjalan. Namun dari 11 operator yang mendaftar, tidak ada satu pun yang melakukan penawaran.
“Harga itu berdasarkan penghitungan oleh konsultan, saya tidak hafal berapanya. Tapi karena tidak ada yang menawar, lelangnya gagal,” ujar Engkos.
Engkos mengaku akan mengevaluasi hal tersebut selama satu minggu, dan segera melakukan lelang ulang.
“Kita akan evaluasi bersama unit PPTK, kenapa bisa gagal. Jika sudah tahu penyebabnya kita perbaiki lalu lelang lagi,” katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGCuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews