TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANG-Tifanny, seorang wanita pekerja seks di perkampungan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang mengakui dirinya pasrah jika harus kembali ke kampung halamannya di Bandung.
“Iya saya mau kemana lagi, kemarin sama Ahok yang di Jakarta digusur, di sini juga. Terus kalau mau jadi yang kaya di Facebook ama di twitter (online) saya enggak mungkin, saya enggak ngerti caranya,” ujar pemilik wajah ayu tersebut seraya tertawa terbahak-bahak.
Tarif sekali kencan di lokalisasi Prostitusi di Kampung Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang Rp350 ribu. Hal itu diketahui di salah satu warung remang-remang yang ada di sana, yakni ‘Café Mutiara Abadi’.
“Kalau di sini sekali ngamar tiga setengah (Rp350 ribu), kalau cuma minta ditemenin pekgoh (Rp150 ribu),” ujar Tifanny.
Tangerangnews.com yang berkesempatan masuk ke dalam café tersebut melihat seisi rumah yang sempit itu dijadikan tempat joget pada ‘tamu’.
Di dalam terlihat ada sebuah televisi berukuran 32 inci, lima sofa dengan dilengkapi empat meja, serta satu meja kayu dengan kursi plastik yang ditumpuk siap menyambut ‘tamu’.
Adapun para tamu telihat sedang asik memekikan suaranya bergantian menyanyikan musik dangdut dari televisi dengan sound system khusus.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGHarga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews