Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANG-Sebanyak 427 wanita pekerja seks komersil di lokalisasi Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, meminta bantuan kepada Kementerian Sosial terkait solusi atas penggusuran oleh Pemkab Tangerang.
Kasubdit Tuna Susila dan Orang dengan HIV AIDS Kemensos Dewi Rani mengatakan, pihaknya telah menerima proposal dari perwakilan PSK Dadap terkait pemberian bantuan.
“Dalam proposal itu tercatat ada 427 PSK. Kita siap memberikan bantuan berupa pemulangan ke daerah asal maupun menampung di Panti Sosial dan memberikan pembinaan,” katanya saat Rapat Koordinasi Dalam Rangka Sosialisasi Penanganan Lokalisasi Dadap Kecamatan Kosambi, di Gedung Pertemuan 9 Saudara, Jalan Raya Perancis, Senin (14/3/2016).
Dewi mengatakan, para PSK tersebut bisa memilih apakah ingin dipulangkan atau ditampung di Panti Sosial Pasar Rebo. Jika ingin dipulangkan, pihaknya siap membiayai transport sampai daerah asal. “Tapi kalau ingin ditampung, kita akan berikan pelatihan keterampilan selama 6 bulan, lalu diberi modal usaha,” jelasnya.
Menurut Dewi, pihaknya akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu para PSK tersebut untuk mencatat besar dana bantuan yang dibutuhkan. Dana tersebut berupa hibah dari Kemensos.
“Kita akan minta datanya dari Pemkab Tangerang untuk memastikan mereka PSK atau bukan, jangan sampai yang nggak jelas masuk data itu,” katanya.
Pihaknya sendiri mendukung penggusuran lokalisasi Dadap oleh Pemkab Tangerang. Kemensos memang memiliki program Indonesai bebas lokalisasi dari tahun 2015 hingga 2019. KAena itu Kemensos siap membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Dari 168 lokalisasi yang ada di seluruh Indonesia. kita sudah berhasil menutup 68 lokalisasi, sebagian besar di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Diharapkan 2019 bisa selesai,” ujar Dewi.
TODAY TAGHampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik yang selama ini mendapatkan keringanan penuh. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Mei 2026.
Si jago merah melahap gudang penyimpanan sementara bak plastik milik PT Star Cosmos yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Kelurahan Poris Plawad Induk, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis malam 23 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews