Connect With Us

Soal Timbunan Limbah B3 di Tangerang, Walhi Minta Area Limbah diclean up

Mohamad Romli | Sabtu, 25 Maret 2017 | 22:00

Lokasi bekas limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang menumpuk di Kampung Kawaron Girang Rt 03/ RW 04 Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/3/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta meminta Pemkab Tangerang serius menangani soal timbunan limbah peleburan aluminium dipendaratan darurat helikopter Mabes Polri, Kampung Kawaron Girang Rt 03/ RW 04 Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

 

Limbah tersebut diduga masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).Direktur Walhi Jakarta, Puput TD Putra mengatakan, harus dilakukan penanganan serius terkait dengan limbah tersebut, karena diduga limbah berbahaya dan beracun."Harus dilakukan penanganan spesifik, tidak bisa sembarangan, harus dilakukan oleh tim ahli," katanya, Jumat (24/3/2017).

 

Puput mendesak Pemkab Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang segera melakukan uji laboratorium kandungan zat pencemar dilokasi timbunan limbah tersebut. Kemudian segera mengumumkan rekomendasi atau tindakan yang akan dilakukan."Tidak bisa cukup dibersihkan dengan cara biasa, perlu dilakukan uji laboratorium dulu, kemudian keluar rekomendasi," tambahnya.

 

DLHK Kabupaten Tangerang juga diminta Walhi Jakarta untuk melakukan pengecekan kesehatan warga, mengingat aktivitas peleburan aluminium tersebut pernah berlangsung karena diduga ilegal. Maka dikhawatirkan banyak warga serta makhluk hidup lainnya juga terdampak zat pencemar."Harus dicek kondisi kesehatan warga sekitar juga, serta dampak terhadap lingkungan, terutama kualitas tanah dan air," katanya lagi.

 

Puput menegaskan, jika terbukti area disekitar timbunan limbah tersebut tercemar oleh bahan beracun dan berbahaya, maka harus dilakukan clean up atau pembersihan menyeluruh dari berbagai zat pencemar."Satu-satunya pilihan jika terbukti tercemar B3 (bahan beracun dan berbahaya), ya harus dilakukan clean up," tegasnya.

 

Puput juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang tidak  sembarangan memindahkan limbah tersebut sebelum keluar hasil uji laboratorium, pasalnya jika mereka tetap melakukan tindakan tersebut, ada konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Tidak boleh mengambil tindakan sembarangan sebelum ada hasil uji laboratorium, karena itu ada aturan hukumnya," pungkasnya.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill