Connect With Us

Ini Lima Desa Rawan Konflik di Pilkades Serentak Tangerang

Mohamad Romli | Selasa, 25 Juli 2017 | 13:30

Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Jarkasih, Selasa (25/7/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang melakukan pemetaan sementara desa yang rawan konflik dalam penyelenggaran Pilkades serentak pada 27 Agustus 2017 mendatang.

Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Jarkasih mengatakan ada lima desa dari pemetaan sementara yang masuk kategori rawan konflik. Diantaranya Desa Pekayon dan Kosambi di Kecamatan Kosambi, Desa Tegal Kunir di Kecamatan Mauk dan Desa Pasir Nangka di Kecamatan Tigaraksa dan Desa Cijeruk di Kecamatan Mekarbaru.

"Kelima desa tersebut adalah bagian dari 12 desa yang akan menggelar pilkades serentak di wilayah hukum Polresta Tangerang," jelasnya usai Rapat Koordinasi Pengamanan Pilkades Serentak tahun 2017 di Kabupaten Tangerang di Mapolresta Tangerang, Selasa (25/7/2017).

Dilima desa tersebut, Polresta Tangerang akan memberlakukan perlakuan khusus dengan menerjunkan personel lebih banyak dibanding desa lainnya.

"Untuk lima desa tersebut kami akan menerjunkan 100 personel, sementara desa lainnya 80 personel," katanya.

Dalam pengamanan pilkades tersebut, akan diterjunkan 1687 personel gabungan dari Polresta Tangerang, personel TNI Kodim 0506 dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Personel tersebut akan mulai diterjunkan satu minggu sebelum pelaksanaan pilkades," tandasnya.(RAZ)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill