Connect With Us

Kakak Tusuk Adik Kandung di Tangerang

Mohamad Romli | Rabu, 6 Desember 2017 | 20:00

SW, 31, koban penganiayaan oleh kaka kandungnya sendiri, terpaksa harus dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis, Tigaraksa, Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-SW, 31, terpaksa harus dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis. 

Warga Kawidaran, Cikupa itu mengalami tiga luka tusuk di punggung dan satu luka tusuk di dada. 

Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan oleh paramedis. 

Tragisnya, pelaku penganiayaan tersebut, BR, 41, adalah kakak kandungnya sendiri. 

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah BR, perumahan Graha Cibadak, Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodid Prastowo kepada TangerangNews.com mengatakan, penganiayaan itu bermula dari soal utang korban kepada kakaknya.

BACA JUGA: 

Korban pernah meminjam uang sebesar Rp180 juta kepada kakaknya untuk membuka usaha beberapa tahun yang lalu. 

Namun, ternyata usaha tersebut tidak berjalan dengan mulus.  Akibatnya, korban belum bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut.

Kakak kandung dari korban yang pelaku penganiayaan

 

Rupanya, pelaku sudah tidak sabar agar uangnya segera untuk dikembalikan. 

Sehingga saat korban datang ke rumahnya terjadi cekcok mulut yang berujung penganiayaan. 

"Korban ditusuk menggunakan pisau dapur di bagian punggung dan dada," ujarnya, Rabu (6/12/2017).

Masih, kata Dodid, dalam melakukan penganiayaan tersebut, pelaku dibantu oleh dua temannya. Setelah menganiaya korban, pelaku pun melarikan diri. 

"Setelah melakukan identifikasi pelaku, kami langsung melakukan pengejaran ke pelabuhan Merak.  Karena informasi dapat pelaku melarikan diri ke arah Lampung," tambahnya. 

Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Tigaraksa pun melakukan pengejaran ke pelabuhan Merak, Cilegon. 

Hasilnya, atas kesigapan petugas tersebut, selang tiga jam setelah peristiwa itu terjadi.  Pelaku berhasil ditangkap saat akan menyeberang menggunakan kapal Feri menuju pelabuhan Bakauhuni. 

"Pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Tigaraksa dan sudah mengakui perbuatannya. Saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya. Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat BR dengan pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tukasnya.(DBI/RGI)

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Selasa, 16 September 2025 | 18:19

Mal Ciputra Tangerang membuat gebrakan baru dengan menghadirkan atraksi motor ekstrem "Globe of Death" yang siap memacu adrenalin para pengunjung.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng IPB, Bawa Pendekatan Sains Atasi Kekerasan Perempuan dan Anak

Pemkot Tangsel Gandeng IPB, Bawa Pendekatan Sains Atasi Kekerasan Perempuan dan Anak

Jumat, 19 September 2025 | 17:52

Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tangerang Selatan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) menggandeng Institut Pertanian Bogor (IPB).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill