Connect With Us

Kakak Tusuk Adik Kandung di Tangerang

Mohamad Romli | Rabu, 6 Desember 2017 | 20:00

SW, 31, koban penganiayaan oleh kaka kandungnya sendiri, terpaksa harus dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis, Tigaraksa, Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-SW, 31, terpaksa harus dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis. 

Warga Kawidaran, Cikupa itu mengalami tiga luka tusuk di punggung dan satu luka tusuk di dada. 

Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan oleh paramedis. 

Tragisnya, pelaku penganiayaan tersebut, BR, 41, adalah kakak kandungnya sendiri. 

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah BR, perumahan Graha Cibadak, Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodid Prastowo kepada TangerangNews.com mengatakan, penganiayaan itu bermula dari soal utang korban kepada kakaknya.

BACA JUGA: 

Korban pernah meminjam uang sebesar Rp180 juta kepada kakaknya untuk membuka usaha beberapa tahun yang lalu. 

Namun, ternyata usaha tersebut tidak berjalan dengan mulus.  Akibatnya, korban belum bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut.

Kakak kandung dari korban yang pelaku penganiayaan

 

Rupanya, pelaku sudah tidak sabar agar uangnya segera untuk dikembalikan. 

Sehingga saat korban datang ke rumahnya terjadi cekcok mulut yang berujung penganiayaan. 

"Korban ditusuk menggunakan pisau dapur di bagian punggung dan dada," ujarnya, Rabu (6/12/2017).

Masih, kata Dodid, dalam melakukan penganiayaan tersebut, pelaku dibantu oleh dua temannya. Setelah menganiaya korban, pelaku pun melarikan diri. 

"Setelah melakukan identifikasi pelaku, kami langsung melakukan pengejaran ke pelabuhan Merak.  Karena informasi dapat pelaku melarikan diri ke arah Lampung," tambahnya. 

Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Tigaraksa pun melakukan pengejaran ke pelabuhan Merak, Cilegon. 

Hasilnya, atas kesigapan petugas tersebut, selang tiga jam setelah peristiwa itu terjadi.  Pelaku berhasil ditangkap saat akan menyeberang menggunakan kapal Feri menuju pelabuhan Bakauhuni. 

"Pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Tigaraksa dan sudah mengakui perbuatannya. Saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya. Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat BR dengan pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tukasnya.(DBI/RGI)

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill