Connect With Us

Dituduh Memeras Adik, Pelajar di Legok Dipreteli Ponselnya

Mohamad Romli | Rabu, 28 Maret 2018 | 19:00

Dua pelaku penipuan dengan modus baru yang terjadi di jalan raya Curug Wetan, Curug, yang berhasil diamankan di Mapolsek Curug. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rizky, 18, warga Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang menjadi korban penipuan dengan modus dituduh oleh tersangka sudah memeras adik pelaku, Senin (26/3/2018). Korban pun dipreteli ponselnya.  

Saat itu sekitar pukul 15.00 WIB, korban dalam perjalanan pulang selepas sekolah, laju sepeda motornya dihentikan oleh dua orang tak dikenal disekitar jalan raya Curug Wetan, Curug.

BACA JUGA:

Kedua orang itu seorang pemuda dengan tubuh bertato dan seorang gadis belia. Awalnya, korban tak mengetahui maksud kedua tersangka yang juga sama-sama pengendara di jalan raya itu. Namun, alangkah kagetnya dia, saat salah satu tersangka dengan tubuh bertato itu menuduhnya telah melakukan aksi pemerasan terhadap adik dari gadis belia yang bersamanya.

Korban yang tidak merasa telah melakukan tuduhan tersebut, terus dipaksa untuk mengakuinya. Hingga akhirnya, untuk membuktikan bahwa korban memang bukan pelaku atas aksi pemalakan tersebut, 

Kedua tersangka mengajak korban untuk menemui adik dari gadis belia  di Perumahan Griya Curug, Kecamatan Legok.

Korban pun menyanggupi. Mereka kemudian melaju ke arah perumahan tersebut. Namun sebelum sampai ke tujuan, salah satu tersangka meminjam telepon seluler milik korban dengan alasan hendak membeli pulsa untuk menghubungi adiknya yang dipalak tersebut. 

Ternyata, itu hanya modus semata. Ponselnya dibawa kabur. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Curug.

Selang sehari sejak peristiwa itu, kedua tersangka berhasil dibekuk polisi di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang.

“Berbekal ciri-ciri tersangka, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya,” ungkap Kapolsek Curug, AKP Murodi, Rabu (28/3/2018).

Menurut Murodi, satu dari kedua tersangka bahkan adalah gadis dibawah umur berusia 15 tahun. Sementara pemuda bertato itu adalah ES alias Atek, 24, warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

“Kami juga mengamankan barang bukti ponsel merek Samsung Galaxsy J2 milik korban dari tangan tersangka,” tambahnya.

Keduanya terancam hukuman penjara karena diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(DBI/RGI)

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

NASIONAL
Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina untuk Atasi Kekosongan BBM

Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina untuk Atasi Kekosongan BBM

Kamis, 18 September 2025 | 13:38

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya sinergi antara badan usaha swasta penyedia BBM dengan PT Pertamina (Persero).

BANTEN
Barantin Klaim 18 Kontainer Udang Reimpor dari AS Tak Terpapar Zat Radioaktif

Barantin Klaim 18 Kontainer Udang Reimpor dari AS Tak Terpapar Zat Radioaktif

Kamis, 18 September 2025 | 13:19

Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengawal ketat proses masuknya kembali 18 kontainer udang vaname yang sebelumnya diekspor ke Amerika Serikat. Pengembalian ini terjadi setelah adanya dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) .

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill