SPMB 2026 Siap Digelar, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungli dan Kuota Tercukupi
Rabu, 20 Mei 2026 | 14:54
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.
TANGERANGNEWS.com-DPRD Kabupaten Tangerang mengusulkan pembangunan rumah susun bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan pemukiman masyarakat menengah ke bawah.
Pembangun Rusun itu diusulkan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang lewat Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Rumah Susun.
Menurut wakil Ketua Ketua DPRD Barhum, Raperda yang akan diusulkan itu dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tangerang, yang sudah sesuai dengan visi dan misi Bupati.
“Visi dan misi Bupati kan menciptakan atau meningkatkan peran religius, peran kesehatan, kecerdasan dan juga kesejahteraan. Ini tentunya sangat berkesinambungan dan berkaitan bahwa populasi penduduk di Kabupaten Tangerang ini tentunya semakin tahun semakin padat, sementara lahan-lahan kosong mungkin besok sudah tergerus,” jelasnya, Kamis (20/6/2019).
Tidak hanya itu, menurut Barhum, Raperda tersebut dinilai sebagai salah satu cara untuk menanggulangi, mengayomi dan juga membina masyarakat dalam hunian atau rumah tinggal. Tentunya hunian bersubsidi tersebut, nantinya akan dimiliki masyarakat dalam bentuk Rusun.
“Kita juga mengatasi adanya masyarakat-masyarakat yang selama ini bertempat atau berhunian di lokasi lahan negara, ini perlu ada regulasi yang mengayomi untuk kedepannya. Saat ini pemerintah daerah bisa benar-benar memfasilitasi hunian-hunian rusun ini dalam rangka untuk mecapai suatu kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Lanjut Barhum, Raperda tersebut sesuai kondisi populasi di Kabupaten Tangerang, yang saat ini terus meningkat. Terlebih, kata dia, hunian untuk masyarakat ekonomi menegah ke bawah perlu difikirkan pihaknya.
“Sekarang memang lahan-lahan kosong masih ada, mungkin 10 sampai 20 tahun kedepan lahan-lahan kosong sudah tidak ada. Mau kemana kita untuk mengayomi masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah, regulasi ini perlu kita munculkan agar pemerintah daerah tidak sungkan lagi untuk membuat Rusun,” pungkasnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.
TODAY TAGMasyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews