Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANGNEWS.com-Mustopa Kamal, 30, tewas setelah bunuh diri dengan cara menggorok lehernya sendiri menggunakan alat gerinda di Masjid Al-Hasaniyah, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Deden Hary mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/12/2019) pukul 19.30 WIB. Korban merupakan pekerja bangunan di masjid yang menjadi lokasi bunuh diri.
“Ya, betul. Korban meninggal karena pendarahan hebat. Leher depannya robek akibat alat gerinda,” jelasnya saat dikonfirmasi TangerangNews , Kamis (19/12/2019).
Warga Desa Ciririp Kabupaten Tegal itu pertama kali ditemukan tergelerak bersimbah darah di dalam sekretariat masjid oleh kakaknya yang juga buruh bangunan, Wawan, 32.
Deden menjelaskan peristiwa berawal saat korban bersama kakaknya setelah bersilaturahmi di kawasan Teluknaga datang ke Masjid Al-Hasaniyah untuk melangsungkan salat Isya.
“Saksi melakukan wudhu. Tetapi korban ke belakang (sekretariat masjid). Tiba-tiba saksi menemukan korban sudah tergeletak,” ungkapnya.
Wawan bersama warga sekitar sempat membawa korban ke klinik terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat tertolong akibat luka gorokan di leher yang menggunakan gerinda.
Deden menyampaikan bahwa korban sudah ditangani oleh keluarganya. Sebab, pihak keluarga enggan melakukan autopsi terhadap korban karena peristiwa ini dianggap takdir.
Deden menambahkan bahwa pemicu korban melakukan bunuh diri karena sudah lama mengidap depresi dan sudah tiga hari mengalami sakit kepala.
“Karena depresi, sakit,” pungkas Deden.(RMI/HRU)
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TODAY TAGPendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Seorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews