Connect With Us

Jual Senpi Rakitan, Pedagang Jengkol di Pasar Kemis Diciduk Polisi

Maya Sahurina | Selasa, 24 Desember 2019 | 16:52

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Sam Idradi bersama anggota lainnya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengungkap perakitan dan pejualan senjata api yang dilakukan oleh dua warga Tangerang.

Polisi membekuk EC, 44 dan JEP. Keduanya memiliki peran berbeda. EC berperan sebagai perakit, sementara JEP sebagai pembuat spare part.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Sam Idradi mengatakan, EC merakit senjata api yang awalnya adalah senjata jenis air softgun.

BACA JUGA:

"Selain menjual senjata api rakitan, tersangka EC menerima order meng-upgrade air softgun menjadi senjata api," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019).

Lanjut Kapolres, tersangka yang sudah beroperasi selama setahun itu, melakukan transaksi dengan konsumennya melalui aplikasi jual-beli daring ( online ).

"Diaplikasi itu, tersangka menawarkan jasa bisa meng-upgrade air softgun menjadi senjata api, disamping juga menjual hasil upgradean dia sendiri," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang jengkol itu bekerjasama dengan JEP yang berprofesi sebagai operator mesin bubut sebuah bengkel di Cikupa.

"Jadi hasil pengembangan kami, kami mengamankan satu tersangka lagi yang berperan sebagai pembuat spare part. Tersangka JEP yang membuat silinder, laras senpi, magazine dan piring pin (pelatuk) senpi atas perintah EC," terang Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 pucuk senpi yang sudah di-upgrade dari air softgun, 5 pucuk air softgun milik tersangka dan 372 butir peluru tajam.

Atas perbuatannya, tersangka EC  yang dibekuk petugas di rumahnya, perumahan Bumi Asri, Pasar Kemis dijerat dengan UU Darurat.

"Tersangka kami jerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup," pungkasnya.(MRI/RGI)

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill