Connect With Us

Perbup 47/2018 Mandul, Pemkab Tangerang Wacanakan Perda

Maya Sahurina | Senin, 20 Januari 2020 | 21:19

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (TangerangNews / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 46 tahun 2018 yang telah diubah menjadi nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang. 

Namun, Perbup yang berlaku sejak akhir tahun 2018 itu ternyata tidak efektif. Sebab, masih ditemukan truk bertonase besar yang beroperasi di waktu yang dilarang melintas, yakni pukul 05:00 WIB hingga 22:00 WIB.

Akibat dampak dari pelanggaran jam operasional itu adalah kecelakaan lalu lintas, seperti yang dialami dua orang santriwati pondok pesantren Al Hasaniyah, Teluknaga pada Selasa (14/1/2020) lalu di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, tepatnya di depan Gedung eks BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Suci Melati, siswa kelas XI ponpes tersebut harus kehilangan tiga jari kaki kanannya, dan Ade Nurhayati harus menjalani perawatan di pengobatan alternatif patah tulang setelah mengalami kecelakaan dengan truk pengangkut tanah.

Peristiwa itu kemudian memicu ratusan santri turun ke jalan memprotes tidak tegasnya Pemkab Tangerang dalam penegakan Perbup yang juga sempat mendapatkan protes dari sopir dan pengusaha angkutan, terutama truk bertonase besar itu.

Ratusan santri beserta warga itu menutup Jalan Bojong Renged, Desa Bojong Renged, Teluknaga. Akses jalan pun sempat lumpuh. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang sedang berkunjung ke Teluknaga, kemudian menemui para santri tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas kendaraan truk besar yang melanggar jam operasional.

Aksi para santri itu membuat Pemkab Tangerang semakin serius menyikapi penegakan Perbup 47/2018. Zaki kemudian mengevaluasi pelaksanaan Perbup setelah satu tahun diberlakukan.

 

Tiga Kendala

Setelah dilakukan evaluasi, Zaki mengungkapkan masih terjadi kelemahan dalam penegakan Perbup tersebut.

Zaki menyebut tiga kendala itu yang dihadapi Pemkab Tangerang, diantaranya belum ada sanksi tegas, kekurangan personel, serta keterbatasan lokasi untuk memarkir kendaraan yang ditilang.

"Kelemahannya penindakan, hampir tidak ada penindakan disana," ucap Zaki, Senin (20/1/2020).

"Jika ada penindakan kita keterbatasan tempat untuk penyitaan barang bukti, truk-truknya. Ini menjadi pokok pembahasan, Untuk kedepannya kita akan persiapkan itu," imbuhnya.

"Ketiga personel terbatas. Baik dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan juga kecamatan. Jug  dari Satlantas di Polres masing-masing (Polres Metro Tangerang, Polresta Tangerang dan Polres Tangsel," kata Zaki.

Wacana Perda

Mengatasi kelemahan pelaksanaan Perbup 47/2018, Zaki pun akan mengevaluasi subtansi dari aturan tersebut. Bahkan jika memungkinkan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kita Melihat kembali Perbup 47 , banyak kekurangannya. ke depannya ini niat kita mempertajam perbup 47 dalam rangka mengatur jam operasional truk," katanya.

 

Dukungan Wakil Rakyat

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mendukung Perbup itu memuat klausul terkait sanksi tegas bagi para pelanggar. 

"Memang kita akui, perlu ada tindakan tegas dari pemerintah, karena memang ini adalah lintas wilayah antara kabupaten serta kota Tangerang, dan Tangsel," ujar Kholid. 

Sementara soal wacana merubah kembali isi Perbup bahkan meningkatkannya menjadi Perda, Kholid berujar perlu keterlibatan berbagai pihak dan ada kajian yang serius.

"Kita lihat dulu, Perbup 47 ada cantolan di Perda Perhubungan enggak. Kalau perlu kita akan tingkatkan lagi menjadi Perda. Kalau tidak, mungkin ada penegasan lagi," pungkasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

KOTA TANGERANG
Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes

Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes

Senin, 20 Juli 2026 | 21:22

Kebakaran hebat melanda pabrik produksi kemenyan dan dupa milik CV Damarindo yang berlokasi di Jalan Raya Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Senin 20 Juli 2026, petang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill