Connect With Us

Tanggap Darurat Corona Kabupaten Tangerang Hingga 23 Mei

Mohamad Romli | Rabu, 25 Maret 2020 | 21:18

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menaikkan status kejadian luar biasa (KLB) Corona menjadi Tanggap Darurat. Kebijakan tersebut berlaku hingga 23 Mei 2020.

Keputusan Bupati Tangerang itu tertuang dalam SK Bupati bernomor 440/ Kep 273/ huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020.

Surat Keputusan tersebut berisi 4 hal, diantaranya:

1.Status Tanggap Darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (COVID-19) Kabupaten Tangerang terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020.

2.Perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (COVID-19) dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 tahun 2020.

3.Biaya yang diperlukan untuk Tanggap Darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (COVID-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (23 Maret 2020). (RMI/RAC)

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill