Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen
Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:36
Tempat hiburan malam legendaris di Kota Tangerang kembali harus menghentikan operasionalnya.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menaikkan status kejadian luar biasa (KLB) Corona menjadi Tanggap Darurat. Kebijakan tersebut berlaku hingga 23 Mei 2020.
Keputusan Bupati Tangerang itu tertuang dalam SK Bupati bernomor 440/ Kep 273/ huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Surat Keputusan tersebut berisi 4 hal, diantaranya:
1.Status Tanggap Darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (COVID-19) Kabupaten Tangerang terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020.
2.Perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (COVID-19) dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 tahun 2020.
3.Biaya yang diperlukan untuk Tanggap Darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019 (COVID-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (23 Maret 2020). (RMI/RAC)
Tempat hiburan malam legendaris di Kota Tangerang kembali harus menghentikan operasionalnya.
TODAY TAGCiputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.
Gubernur Banten Andra Soni memastikan siswa di tujuh sekolah swasta yang mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis tetap mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Banten hingga menyelesaikan pendidikannya.
Jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya membongkar maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih didominasi oleh modus klasik menggunakan kunci T.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews