Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP
Senin, 8 Desember 2025 | 19:48
Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.
TANGERANGNEWS.com-Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia kembali bertambah. Dikabarkan, seorang perempuan berusia 40 tahun berstatus PDP menghembuskan napas terakhirnya hari ini, Kamis (2/4/2020).
Kabar kematian PDP sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya, Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang dibenarkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi.
"Iya benar (PDP meninggal)," ungkapnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (02/04/2020) malam.
Informasi yang dihimpun, pasien tersebut sebelumnya sempat dirawat di RS Metro Hospital, Cikupa dan dinyatakan PDP oleh Puskesmas Cisoka.
Setelah berstatus PDP, pasien tersebut kemudian dirujuk ke RSUD Banten. Namun karena daya tampung rumah sakit tidak memungkinkan, pasien itu kembali dibawa pulang ke rumah.
"Pihak Puskesmas sudah berkoordiasi dengan keluarga, dan rencananya penanganan jenazahnya memakai SOP rumah sakit dengan memakai alat pelindung diri ( APD), dan pihak keluarga juga tidak keberatan," terang Hendra.
Dinas Kesehatan bersama Puskesmas kata Hendra, sudah melakukan tracking dengan mengecek dan mendata keluarga pasien.
"Pasien dilakukan tes swab, dan hasilnya belum diketahui, apakah positif Corona atau negatif, mudah-mudahan sih negatif," pungkasnya. (RMI/RAC)
Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.
TODAY TAGIstilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.
Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews