Connect With Us

22 Pengedar Narkoba Dibekuk Polresta Tangerang Saat Pandemi Corona

Mohamad Romli | Senin, 6 April 2020 | 15:38

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (6/4/2020). (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Meski tengah berlangsung pandemi virus Corona (COVID-19), namun peredaran narkoba terus terjadi. Terkini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten dan jajaran meringkus 22 orang tersangka penyalahguna narkoba. 

Tidak tanggung-tanggung, dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9737.62 gram atau 9 kilogram lebih.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka Suhendri alias Ciko (38). Tersangka, kata Ade, mendapatkan sabu dari orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dikenalnya. Dari tersangka Suhendri, diamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram.

"Tersangka Suhendri mendapatkan perintah memgantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal" kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (6/4/2020).

Untuk aksinya, kata Ade, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019.

"Tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020," tambah Ade.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Dengan ungkap kasus ini dan dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan enam orang," ujar Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan. Ade menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas. (RMI/RAC)

TANGSEL
Modus Jemput PKL, Remaja di Tangsel Malah Cabuli Teman SMP di Apartemen Cisauk

Modus Jemput PKL, Remaja di Tangsel Malah Cabuli Teman SMP di Apartemen Cisauk

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:41

Seorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

KAB. TANGERANG
Isak Tangis Banjiri Kedatangan Jenazah Captain Andy Dahananto di Tigaraksa

Isak Tangis Banjiri Kedatangan Jenazah Captain Andy Dahananto di Tigaraksa

Minggu, 25 Januari 2026 | 16:04

Tampak peti jenazah yang berisi jasad Captain Andy itu ditutupi dengan bendera merah-putih. Suasana semakin haru ketika para pelayat menyaksikan jenazah diturunkan dari mobil jenazah ke dalam rumah.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill