Connect With Us

Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Penertiban Kendaraan Melanggar KIR

Tim TangerangNews.com | Kamis, 17 Juni 2021 | 21:57

Dinas Perhuhungan Kabupaten Tangerang menggelar Operasi Penertiban Kendaraan Melanggar KIR di depan Kantor TMD Lippo Karawaci Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis 17 Juni 2021. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhuhungan Kabupaten Tangerang menjaring 25 jenis kendaraan terhadap pengemudi angkutan barang serta angkutan penumpang,  di depan Kantor TMD Lippo Karawaci Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis 17 Juni 2021.

Kendaraan yang terjaring tersebut diantaranya telah habis masa uji berlaku trayek, muatan barang yang berlebih, jam operasional kendaraan bermuatan tambang, dan administrasi kelengkapan STNK dan SIM.

Untuk permasalahan kelengkapan administrasi pengemudi, Pemkab Tangerang telah menyerahkannya kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

"Hari ini kami melakukan kegiatan operasi penertiban dan penindakan terhadap pengemudi angkutan barang dan angkutan penumpang. Ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti Perbub Nomor 47 Tahun 2018," ucapnya.

Dinas Perhuhungan Kabupaten Tangerang menggelar Operasi Penertiban Kendaraan Melanggar KIR di depan Kantor TMD Lippo Karawaci Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis 17 Juni 2021.

Ditambahkan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas pada Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Benny Purwana menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya telah bekerja sama dengan Polri, dan TNI guna meningkatkan sinegritas dalam menegakan pelanggaran.

Selain itu, kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut kedepan khususnya di tahun 2021. Sebelumnya, Dishub Kabupaten Tangerang juga sudah melakukan penertiban kendaraan bermuatan barang dan penumpang selama 3 hari di wilayah Kecamatan Legok.

"Ada beberapa jenis pelanggaran yang kami tindak, mulai dari kendaraan yang melebihi muatan, kendaraan yang melanggar batas jam operasional, serta kendaraan yang masa uji KIR dan trayeknya habis," lanjut Beny.

"Hari ini tercatat ada 25 jenis pelanggaran, mulai dari masa trayeknya habis, perihal kelebihan muatan barang, dan masalah jam operasional angkutan tambang. Untuk angkutan tambang karena pengemudi dapat menunjukkan surat surat, maka kita putar balik arah kendaraannya," pungkasnya kepada tim liputan Diskominfo Kabupaten Tangerang.(DBI/RAC)

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BANDARA
Pengendara Menuju Bandara Soetta Siap-Siap! Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari

Pengendara Menuju Bandara Soetta Siap-Siap! Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari

Minggu, 4 Januari 2026 | 18:01

Bagi pengendara yang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melewati ruas Jalan Tol Prof. DR. IR. Soedijatmo (Sedyatmo), harap perhatikan saldo kartu elektronik Anda.

OPINI
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Akar Masalah Dibiarkan

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Akar Masalah Dibiarkan

Senin, 5 Januari 2026 | 19:48

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah memusnahkan ribuan botol miras cukup untuk menyelesaikan persoalan? Ataukah langkah ini justru berisiko menjadi rutinitas seremonial tahunan tanpa menyentuh akar masalah?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill