Connect With Us

Dishub Tangsel Punya 7 Posko Penyekatan, Netizen Nyinyir 

Rachman Deniansyah | Jumat, 7 Mei 2021 | 17:29

Anggota kepolisian saat memberhentikan satu unit kendaraan pribadi di Pos Penyekatan yang berlokasi di wilayah Bitung, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/5/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendirikan sejumlah posko penyekatan yang akan mengontrol kegiatan masyarakat, terutama dalam mencegah kegiatan mudik. 

Hal itu mengingat larangan mudik kini telah berlaku terhitung sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Ika menjelaskan, bahwa untuk keseluruhan, terdapat tujuh posko penyekatan. 

Namun, satu diantaranya didirikan jajaran Polres Tangsel di wilayah Bitung, Kabupaten Tangerang. 

Sedangkan enam lainnya, kata Ika, didirikan wilayah Tangsel yang berbatasan langsung dengan kota atau kabupaten lain. 

"Penyekatan secara Nasional dua lokasi, yaitu di Puspiptek dan di Bitung. Kalau di Tangsel sendiri ada lima titik penyekatannya," tutur Ika saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021). 

Sedangkan untuk titik lainnya, diantaranya terdiri di perbatasan lain. 

Anggota kepolisian saat mengatur lalu linta serta mengontrol kegiatan masyarakat, terutama dalam mencegah kegiatan mudik. Jumat (7/5/2021).

"Terutama di perbatasan Tangsel dan Gading Serpong, perempatan Muncul, perempatan Viktor, di Po Bus Kramat Jati yang ada di Jalan RE. Martadinata dan di Bintaro," paparnya. 

Ika menerangkan, seluruh posko tersebut nantinya akan terus beroperasi hingga sepekan atau H+7 pascalebaran. 

Selama posko penyekatan itu beroperasi, pengendara harus memastikan dirinya patuh terhadap protokol kesehatan. 

Sebab, kata Ika, seluruh petugas yang berjaga akan mengawasi pengguna jalan dengan ketat. 

"Salah satunya kita akan memberhentikan, terutama sekali mengingatkan untuk protokoler kesehatannya," jelasnya.  

Dalam penjagaan itu, pihaknya bakal memberlakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan yang berasal dari luar wilayah Jabodetabek.  

Sementara itu, masyarakat dunia maya alias netizen langsung berkomentar terkait dengan hal tersebut. 

"Awalnya emang begini, nanti juga sama seperti PSBB. Anget-angetnya aja.  Emang cuma mau nyusahin kita doang Pemerintah," Donvi Alred kepada TangerangNews.com. (RED/RAC)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill