ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendirikan sejumlah posko penyekatan yang akan mengontrol kegiatan masyarakat, terutama dalam mencegah kegiatan mudik.
Hal itu mengingat larangan mudik kini telah berlaku terhitung sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Ika menjelaskan, bahwa untuk keseluruhan, terdapat tujuh posko penyekatan.
Namun, satu diantaranya didirikan jajaran Polres Tangsel di wilayah Bitung, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan enam lainnya, kata Ika, didirikan wilayah Tangsel yang berbatasan langsung dengan kota atau kabupaten lain.
"Penyekatan secara Nasional dua lokasi, yaitu di Puspiptek dan di Bitung. Kalau di Tangsel sendiri ada lima titik penyekatannya," tutur Ika saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Sedangkan untuk titik lainnya, diantaranya terdiri di perbatasan lain.

"Terutama di perbatasan Tangsel dan Gading Serpong, perempatan Muncul, perempatan Viktor, di Po Bus Kramat Jati yang ada di Jalan RE. Martadinata dan di Bintaro," paparnya.
Ika menerangkan, seluruh posko tersebut nantinya akan terus beroperasi hingga sepekan atau H+7 pascalebaran.
Selama posko penyekatan itu beroperasi, pengendara harus memastikan dirinya patuh terhadap protokol kesehatan.
Sebab, kata Ika, seluruh petugas yang berjaga akan mengawasi pengguna jalan dengan ketat.
"Salah satunya kita akan memberhentikan, terutama sekali mengingatkan untuk protokoler kesehatannya," jelasnya.
Dalam penjagaan itu, pihaknya bakal memberlakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan yang berasal dari luar wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, masyarakat dunia maya alias netizen langsung berkomentar terkait dengan hal tersebut.
"Awalnya emang begini, nanti juga sama seperti PSBB. Anget-angetnya aja. Emang cuma mau nyusahin kita doang Pemerintah," Donvi Alred kepada TangerangNews.com. (RED/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
Gubernur Banten Andra Soni meminta pengelola Jalan Tol Jakarta–Merak segera mempercepat perbaikan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews