Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa balita yang digorok tetangga di perumahan Mustika Tigaraksa, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin 5 Juli 2021 lalu menyisakan luka mendalam.
Korban berinisial J yang masih berusia dua tahun harus menjalani operasi.
Lasminah ibu korban mengatakan, anaknya harus ditangani secara intensif oleh pihak RSUD Kabupaten Tangerang.
Sebab, mengalami luka sayatan yang cukup dalam, dan harus dilakukan tindakan operasi.
"Sudah dilakukan tindakan operasi bedah oleh dokter. Memang harus operasi karena lukanya sangat dalam, sampai urat syaraf lehernya itu terlihat," ungkapnya, Jumat 9 Juli 2021.
Baca Juga :
Ia mengatakan, anaknya saat ini mengalami trauma yang mendalam. Terutama jika melihat orang baru yang belum dikenalnya
"Sekarang jadi takut sama orang, maunya hanya sama saya dan ayahnya. Melihat kerabat dekat saja, dia takut," ungkapnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang pun turut membantu guna melanjutkan pengobatan trauma yang di alami korban.
"Saya bersyukur kondisinya sudah membaik. Tadi sudah ada dari dinas, mereka mau membantu untuk di bawa ke psikater," pungkasnya.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGRasa lelah setelah bekerja merupakan hal yang wajar. Namun, ketika seseorang merasa kehabisan energi, kehilangan semangat, hingga tidak mampu memulai pekerjaan meski sudah berada di depan meja kerja, kondisi tersebut bisa menjadi tanda burnout.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027, sejak Senin 6 Juni 2026.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews