PSSI Pastikan Pelatih Baru Timnas Indonesia Bukan Shin Tae Yong
Senin, 3 November 2025 | 18:32
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Vivin Cahyani Sungkono menepis isu yang menyebut Shin Tae Yong akan kembali melatih Timnas Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Pabrik korek api gas di kawasan Pergudangan Sungai Turi, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang terbakar pada Selasa 2 November 2021 sore, ternyata hingga hari ini masih ada kobaran api.
"Untuk saat ini api tinggal 20 persen lagi. Kita kerahkan lagi tiga unit mobil Damkar sejak semalam," ungkap Abdul Munir, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Kamis 4 November 2021.
Penanganan pemadaman api di pabrik korek api gas yang sudah berlangsung tiga hari tersebut mengalami sejumlah kendala.
Diantaranya, mulai dari ketersediaan air cadangan sampai kepada material produksi pabrik yang mudah terbakar.
					
					
"Sulitnya penanganan kebakaran dikarenakan bahan yang terbakar tertimpah reruntuhan bangunan, sehingga api atau bahan yang tarbakar tidak berhadapan langsung dengan air. Karena bahan yang terbakarnya dari gas atau korek api meskipun api sudah padam kalau ada reaksi panas, maka api akan timbul lagi," ungkapnya.
Dalam pemadaman pabrik korek gas itu, pihaknya juga sudah menggunakan perlengkapan yang memadai, agar api bisa cepat dijinakkan.
"Dari kita penangan sudah menggunakan teepol juga, pasukan masih berupaya agar penanganan cepat selesai. Sampai saat ini kami dari BPBD tidak mengetahui penyebabnya, fokus memadamkan api," pungkasnya.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Vivin Cahyani Sungkono menepis isu yang menyebut Shin Tae Yong akan kembali melatih Timnas Indonesia.
TODAY TAGKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews