Connect With Us

Pura-pura COD, Pemuda Ini Malah Jambret Ponsel di Tigaraksa

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 30 Januari 2022 | 22:59

ilustrasi penjambretan ponsel. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial ESP, 20, nekat menjambret ponsel milik warga yang ia ajak bertemu untuk cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.

Peristiwa itu terjadi di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tempat kejadian perkara (TKP), Minggu 30 Januari 2022. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di lokasi.

Aksi penjambretan itu berawal ketika korban bernama Rizky Hidayat, hendak menjual ponsel miliknya dengan meminta tolong temannya bernama Zikir. Kemudian, Zikir menghubungi ESP, lantaran tersangka berniat membeli telepon genggam.

"Saat bertemu di TKP, tersangka berpura-pura memeriksa kondisi telepon selular. Tiba-tiba tersangka hendak kabur dan korban berusaha mempertahankan telepon genggamnya, namun terjatuh karena ditendang tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, seperti dilansir dari Medcom.

Tersangka berhasil kabur dengan ponsel terseut. Sementara korban mengalami luka di bagian lengan karena terjatuh saat berusaha mempertahankan ponselnya.

Akhirnya korban ditemani rekannya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tigaraksa. Aparat kemudian bergerak cepat melacak keberadaan tersangka dan berhasil diringkus di rumahnya di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. “Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Kapolres.

TANGSEL
Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:24

Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

HIBURAN
Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:53

Telkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill