Connect With Us

Pura-pura COD, Pemuda Ini Malah Jambret Ponsel di Tigaraksa

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 30 Januari 2022 | 22:59

ilustrasi penjambretan ponsel. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial ESP, 20, nekat menjambret ponsel milik warga yang ia ajak bertemu untuk cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.

Peristiwa itu terjadi di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tempat kejadian perkara (TKP), Minggu 30 Januari 2022. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di lokasi.

Aksi penjambretan itu berawal ketika korban bernama Rizky Hidayat, hendak menjual ponsel miliknya dengan meminta tolong temannya bernama Zikir. Kemudian, Zikir menghubungi ESP, lantaran tersangka berniat membeli telepon genggam.

"Saat bertemu di TKP, tersangka berpura-pura memeriksa kondisi telepon selular. Tiba-tiba tersangka hendak kabur dan korban berusaha mempertahankan telepon genggamnya, namun terjatuh karena ditendang tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, seperti dilansir dari Medcom.

Tersangka berhasil kabur dengan ponsel terseut. Sementara korban mengalami luka di bagian lengan karena terjatuh saat berusaha mempertahankan ponselnya.

Akhirnya korban ditemani rekannya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tigaraksa. Aparat kemudian bergerak cepat melacak keberadaan tersangka dan berhasil diringkus di rumahnya di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. “Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Kapolres.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

BANTEN
Ratusan UMKM Binaan PLN UID Banten Naik Kelas Sepanjang 2025

Ratusan UMKM Binaan PLN UID Banten Naik Kelas Sepanjang 2025

Jumat, 2 Januari 2026 | 17:49

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten mencatat perkembangan signifikan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Provinsi Banten sepanjang 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill