Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami
Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54
Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.
TANGERANGNEWS.com-Organisasi wartawan di Kabupaten Tangerang menggelar aksi gebrak masker di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu 9 Februari 2022.
Kegiatan tersebut selain sebagai bentuk keprihatinan para insan pers atas mengendurnya ketaatan warga pada protokol kesehatan (prokes), juga sebagai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022.
"Pengamatan kami, kepatuhan warga pada prokes mengendur, padahal saat ini kita sedang menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19," ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tangerang Ai Ratna Sriningsih.
Terbukti, saat gebrak masker itu digelar, tak sedikit warga yang ditemukan tanpa menggunakan masker.
"Kami langsung bagikan masker ke para pengendara tersebut, dan mengingatkan bahwa saat ini kita sedang menghadapi tantangan gelombang ketiga pandemi, terutama varian Omicron," tambahnya.

Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Kabupaten Tangerang Herman mengatakan, perilaku taat pada prokes menjadi kebutuhan untuk melindungi diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar Omicron.
Sebab, saat ini kembali terjadi kenaikan kasus warga terpapar Covid-19 di Tangerang Raya.
"Kami dari jurnalis di Tangerang terus mengingatkan bahwa Omicron sedang merajalela, sehingga taat pada prokes harus dijalankan. Pandemi adalah tantangan kita bersama, mari kita lawan dengan prokes," tegasnya.
Gebrak masker tersebut digelar organisasi insan pers di Tangerang, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tangerang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Tangerang, dan Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR).
Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.
TODAY TAGKabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
Kasus demam tifoid pada anak tercatat masih menjadi masalah yang perlu diwaspadai. Terlebih, pada kawasan perkotaan dengan mobilitas yang padat seperti Serang-Cilegon.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews