Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar
Senin, 6 April 2026 | 12:01
Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Bencana tanah longsor terjadi di area Pondok Pesantren Assyzahu, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Kamis, 19 Mei 2022, dini hari.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang mengatakan, tanah longsor itu terjadi setelah hujan deras yang mengguyur wilayah Tangerang sejak Rabu, 18 Mei 2022 sore.
"Kejadiannya di area pondok pesantren, tepatnya di area belakang tempat para santri mencuci piring," katanya.

Saat kejadian, tidak ada orang yang berada di area belakang sehingga, tidak menimbulkan korban jiwa atau luka.
Namun dikhawatirkan terjadi longsor susulan, sehingga pihak BPBD Kabupaten Tangerang memberikan garis batas atau jarak aman agar tidak ada yang masuk area tersebut.
"Kita kasih jarak batas atau garis aman, karena khawatir tananhnya belum stabil, dan saat ini tim sedang membantu membereskan puing-puing," ujarnya.

Kejadian tersebut juga tidak mengganggu aktifitas pondok pesantren lantaran area longsor jauh dari kamar santri ataupun area kegiatan belajar mengajar.
"Kegiatan mereka (santri) masih berjalan normal, tidak terganggu," ungkapnya.
Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.
TODAY TAGRaksasa ritel fesyen H&M telah menutup 163 gerai di berbagai negara sebagai bagian dari strategi penyesuaian bisnis yang kini lebih berfokus pada penguatan penjualan digital dan investasi di lokasi toko yang dinilai paling menguntungkan.
Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews