Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Lapak limbah kayu di Kampung Bulakan, RT08/04, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang terbakar, Senin 30 Mei 2022, siang.

Berdasarkan informasi, kebakaran tersebut di duga karena adanya korsleting listrik. Kemudian api menyambar ke bangunan dan limbah kayu yang mudah terbakar. Dengan cepat kebakaran membuat ludes lapak tersebut.

Satu unit mobil pemadaman dari Markas Komando Curug, Kabupaten Tangerang diterjunkan ke lokasi. Saat ini, api berhasil dikendalikan dan petugas damkar sedang melakukan pendinginan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sementara jumlah kerugian belum bisa diinventarisir.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGWarga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.
Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews