Connect With Us

Anak Kecil Main Korek Api, Rumah di belakang Kecamatan Ciledug Terbakar

Denny Bagus Irawan | Senin, 30 Mei 2022 | 12:21

Petugas pemadam kebakaran saat menaklukan kobaran api di Ciledug, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Ciledug, Kota Tangerang. 

Kali ini menimpa satu unit rumah yang lokasinya berdekatan dengan kantor kecamatan Ciledug. 

Menurut kesaksian masyarakat setempat, bernama Rena, peristiwa itu diduga karena adanya anak kecil yang bermain korek api. 

“Iya rumah dibelakang Kecamatan Ciledug, kejadian ini diakibatkan oleh-oleh anak kecil yang bermain korek api sekitar pukul 09.00 WIB tadi,” kata Rena kepada TangerangNews, hari ini. 

Beruntung dalam insiden tersebut petugas pemadam kebakaran Kota Tangerang langsung sigap dan tidak sampai menimbulkan korban jiwa ataupun luka. Adapun petugas menurunkan dua armada dalam peristiwa tersebut. 

“Tidak ada korban jiwa dan korban luka,” terangnya.

BANTEN
Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Senin, 12 Januari 2026 | 09:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill