Dua korban aksi jumping motor di Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa 14 Juni 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)
TANGERANGNEWS.com-HR, 13, korban tewas dalam kecelakaan sepeda motor di Jalan Boulevard Bundaran 5, Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa 14 Juni 2022, pagi, ternyata tengah diantar temannya pulang ke rumah.
Berdasarkan informasi, HR yang duduk di bangku kelas 7 SMP ini diantar oleh ayahnya ke sekolah. Korban memang kerap diantar setiap hari, karena tidak bisa mengendarai sepeda motor.
Setelah sampai di sekolah, beberapa saat kemudian korban dikabarkan hendak kembali pulang ke rumahnya di Graha Segovia, RT03/06, Kecamatan Panongan. Diduga ia ingin mengambil sesuatu yang tertinggal di rumah.
Ia pun diantar oleh temannya NQ, 14, warga Perumahan Graha Roda Mutiara, RT03/04, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan dibonceng sepeda motor Honda Vario nopol A-3874-VDX.
Namun ternyata, NQ membawa motor tersebut dengan ugal-ugalan. Di lokasi kejadian, ia sempat melakukan aksi jumping hingga motornya tak terkendali.
Sepeda motor itu pun naik ke trotoar dan menabrak bahu jalan. HR terpental dan kepalanya terbentur pohon hingga akhirnya tewas di tempat.
Sementara NQ juga mengalami luka berat di kepala. Ia dibawa ke Rumah Sakit Ciputra, Citra Raya, Panongan, untuk mendapat pertolongan. Kini kondisinya dikabarkan dalam keadaan kritis.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""