ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Tiga lapak dagangan ludes terbakar di Kampung Waru 2, RT5/RW4, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin 27 Juni 2022.
Kebakaran yang terjadi pada pukul 03.19 WIB itu diduga akibat gas bocor yang berasal dari lapak penjual tabung gas elpiji.
Kebocoran gas itu sempat tercium oleh adik ipar pemilik bangunan pada Minggu 26 Juni 2022, malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Pemilik pun sudah diberi tahu terkait adanya kebocoran gas tersebut.
"Sudah bilang ke pemilik namun tidak dihiraukan,” ucap Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Abdul Munir, seperti dilansir dari iNews.
Si pemilik bangunan mengaku bau gas seperti itu memang kerap terjadi, namun tidak pernah ada kendala.
Akhirnya pada pukul 03.00 WIB, saat saksi mencoba kembali melihat toko, ia mendapati bangunan yang berbahan kayu itu sudah hampir habis terbakar.
"Kebakaran menghanguskan bangunan yang terdiri atas lapak penjual gas elpiji, konter pulsa, dan gerai minuman," kata Abdul Munir.
Dari kebakaran itu hanya satu gerobak minuman dari salah satu gerai yang masih dapat terselamatkan, meski sebagian isinya sudah hangus terbakar.
Untuk memadamkan api, Damkar unit Pos Pasar Kemis diturunkan ke lokasi. Sementara itu tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Untuk kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
“Dari kebakaran ini tidak ada korban jiwa, karena gedung hanya untuk dagang saja,” jelas Abdul Munir.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Fenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews