Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Satu unit mobil Nissan Grand Livina terbakar usai mengeluarkan ledakan di Jalan Siliwangi, depan Rumah Sakit Vitalaya, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa 7 Juni 2022, pagi.
Berdasarkan informasi, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB itu, berawal ketika pengemudi berinisial OS, 36, tengah berkendara dari arah Pamulang 2 menuju Bundaran Pamulang.
Namun masalah pada mobil terjadi ketika ia melintas di depan Rumah Sakit Vitalaya. Mobil bernomor polisi B-1987-WZB itu diduga mengalami korsleting listrik, hingga terdengar letupan keras dari bagian kap mobil dan menimbulkan percikan api.
"Diduga karena korsleting listrik, bagian kapnya sempat meledak," ujar Kanitlantas Polsek Pamulang AKP Tukino, seperti dilansir dari Okezone.

Dengan cepat kobaran api melahap seluruh bagian mobil. Untuk memadamkan api, satu unit armada pemadam kebakaran Kota Tangsel dikerahkan ke lokasi,
Tukino menjelaskan, dugaan sementara arus pendek pada mobil terjadi akibat modifikasi bagian kelistrikan. Namun belum dipastikan kerusakan itu terjadi pada bagian lampu atau sound system.
"Tapi kami mengimbau, kalau memang kendaraan sudah standar dari pabrikan maka kami minta proporsional jika ingin memasang sesuatu, karena itu bisa jadi suatu kelalaian," tegasnya.
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGCoway Indonesia memperluas lini solusi home wellness dengan memperkenalkan Yonsu, water softener yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari, khususnya saat bersentuhan dengan kulit dan rambut.
Event Danantara Housing Expo (DHE) 2026 resmi dibuka di NICE Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews