Connect With Us

Toko Laundry di Binong Tangerang Terbakar

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 26 Juni 2022 | 13:31

Kebakaran toko laundry di Binong, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Toko Dr Laundry di Perumahan Binong Permai Blok K, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang terbakar, Minggu 26 Juni 2022.

Peristiwa yang telah tangani BPBD Kabupaten Tangerang tersebut terjadi sekitar pukul 00.53 WIB. "Penyebabnya korsleting listrik," kata Abdul Munir, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang.

Menurut Munir, pihaknya telah menangani kebakaran ruko laundry ini selama kurang lebih 30 menit. Adapun penanganan kebakaran itu melibatkan satu unit damkar Pos Curug dan satu unit damkar Pos Kelapa Dua.

"Awal nyala api dari korsleting listrik," katanya.

Tidak ada korban dalam insiden kebakaran ini. Sedangkan kerugian dari kejadian ini belum bisa ditaksir.

BANDARA
Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:49

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

KOTA TANGERANG
Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:19

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Z ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya saat mencoba melarikan diri di kawasan Pasar Sipon, Kota Tangerang, Jumat 19 Desember 2025, dini hari.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill