TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian menangkap dua pelaku berinisial AY, 41, dan AS, 36, karena mengeroyok warga berinisial MR di Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Dalam insiden yang terjadi pada Jumat 17 Juni 2022 tersebut, kedua pelaku melakukan modus menagih iuran kompleks, lalu mengeroyok korban.
Peristiwa ini berawal saat korban MR hendak berangkat kerja, tetapi di lokasi kejadian, korban tiba-tiba diberhentikan tersangka AY.
“Kemudian (AY) menanyakan kepada korban terkait uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan," ujar Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, Senin 4 Juli 2022.
Menurutnya, AY kemudian menendang kaki kanan korban. Aksi kekerasan itu pun turut diikuti tersangka AS.
Setelah kejadian itu, korban mengalami luka memar dan bengkak terutama pada kaki kanan bagian bawah.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg. Kepolisian pun berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu 2 Juli 2022.
“Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di tahanan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.