Connect With Us

Tagih Iuran & Keroyok Warga, 2 Pelaku di Rajeg Tangerang Diringkus

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 4 Juli 2022 | 13:28

Ilustrasi pengeroyokan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian menangkap dua pelaku berinisial AY, 41, dan AS, 36, karena mengeroyok warga berinisial MR di Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dalam insiden yang terjadi pada Jumat 17 Juni 2022 tersebut, kedua pelaku melakukan modus menagih iuran kompleks, lalu mengeroyok korban.

Peristiwa ini berawal saat korban MR hendak berangkat kerja, tetapi di lokasi kejadian, korban tiba-tiba diberhentikan tersangka AY.

“Kemudian (AY) menanyakan kepada korban terkait uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan," ujar Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, Senin 4 Juli 2022.

Menurutnya, AY kemudian menendang kaki kanan korban. Aksi kekerasan itu pun turut diikuti tersangka AS.

Setelah kejadian itu, korban mengalami luka memar dan bengkak terutama pada kaki kanan bagian bawah.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg. Kepolisian pun berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu 2 Juli 2022.

“Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di tahanan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

TANGSEL
Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:47

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menempatkan tong komposter di sejumlah pasar tradisional guna mengurangi penumpukan sampah organik seperti sisa sayur dan buah.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill