Connect With Us

Tarif Ojol Naik, Pelanggan di Tangerang: Pusing!

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:28

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menyerahkan ratusan paket sembako dan daging melalui driver ojek online kepada penerima untuk dibagikan kepada masyarakat Tangerang Selatan, Selasa 20 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Baru baru ini pelanggan ojek online (ojol) dihebohkan dengan harga tarif yang naik. Kenaikan tersebut merupakan aturan Keputusan Menteri Perhubungan No KP 564 Tahun 2022 yang keluar pada tanggal 4 Agustus 2022.

Masyarakat Kabupaten Tangerang pun mengeluhkan adanya kenaikan tarif ojol tersebut. Terlebih bagi yang sehari-harinya menggunakan jasa ojol.

"Dengan kenaikan tersebut jujur saya keberatan, karena saya biasa naik ojol. Jadi harganya walaupun naik sedikit tapi kalau dikali berapa hari saya naik, jadi tetep pusing," kata pelanggan ojol, Bayu, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu 10 Agustus 2022.

Menurutnya kebijakan tarif ojol itu memberatkan dirinya, karena perusahaan tempatnya bekerja tidak menaikkan gaji sebagai penyesuaian biaya transportasi.

"Jadi kalau (pemerintah) menaikkan apa-apa itu, harus naikan juga gaji kita. Masa gaji kita masih sama, tapi semua biaya naik," keluhnya.

Diketahui, Kemenhub melalui Direktur Jendral Perhubungan Darat Hendro Sugianto menerbitkan aturan baru soal tarif ojol. Aturan tersebut jadi pedoman sementara untuk penetapan batas tarif atas dan bawah ojol.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Hendro Sugiatno seperti dikutip dari Detik.

Hendro menjelaskan dalam aturan komponen biaya adalah biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka.

Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.

Berikut rincian tarif ojek online di kawasan Tangerang setelah naik:

Zona II (Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km, batas atas Rp2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Berikut perbandingannya dengan tarif yang sebelumnya:

Zona II

Tarif batas bawah: Rp2.250/km

Tarif batas atas: Rp2.650/km

Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp9.000-Rp10.500

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Buka Dua Rute Baru ke Tiongkok Lewat Spring Airlines

Bandara Soekarno-Hatta Buka Dua Rute Baru ke Tiongkok Lewat Spring Airlines

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:46

Bandara Internasional Soekarno-Hatta memperluas perluasan konektivitas udara global melalui pembukaan rute internasional baru yang dilayani oleh maskapai asal Tiongkok, Spring Airlines.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

NASIONAL
ESDM Buka Peluang Pertamax Turun Lagi, Asal Harga Minyak Dunia Ikut Melandai

ESDM Buka Peluang Pertamax Turun Lagi, Asal Harga Minyak Dunia Ikut Melandai

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:45

Pemerintah menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi masih akan mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill