Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain
Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09
Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyalurkan bantuan stimulan bagi korban bencana alam dan kebakaran di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa, 13 September 2022.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kabupaten Tangerang Bangbang Ismail mengatakan, bantuan stimulan bencana tersebut disalurkan kepada 196 warga Kecamatan Solear.
"Penerima bantuan stimulan di Kecamatan Solear terdiri dari lima desa, yaitu Desa Cikareo, Cireundeu, Cikuya, Solear, dan Cikasungka dengan total anggaran Rp234 juta," jelasnya.
Bantuan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2022. Adapun kategori bantuan stimulan dengan kerusakan ringan mendapat Rp1 juta, kerusakan sedang Rp2 juta, dan kerusakan berat Rp3 juta.

"Kalau total penyaluran se-Kabupaten Tangerang ada 71 desa dari 27 kecamatan," kata Bangbang.
Camat Solear Saedaman menyampaikan apreasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas bantuan bagi warga terdampak bencana ini.
"Saya berterima kasih kepada Bupati Tangerang melalui BPBD yang telah memberikan bantuan stimulan bencana alam dan kebakaran kepada masyarakat Kecamatan Solear yang tertimpa musibah," ucapnya.
Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews