TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Buruh berseragam serikat berinisial K, 30, ditemukan tewas tergantung di pohon nangka area kebun kosong di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 17 September 2022.
Rekan kerja korban, Muhyar, 42, mengungkapkan, bahwa korban merupakan pekerja di PT SBF yang pabriknya berlokasi di kawasan Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja.
Menurut dia, semasa hidupnya korban yang merupakan warga Desa Selapanjang, Kecamatan Cisoka ini dikenal rajin beribadah. Selain itu, korban juga dikenal tidak banyak tingkah.
"Orangnya yang saya tahu pendiam. Enggak banyak tingkah kalau di pabrik, dan rajin beribadah," katanya kepada TangerangNews.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menyatakan bahwa motif korban melakukan bunuh diri hingga saat ini masih belum diketahui.
"Untuk motif masih dalam proses lidik," jelasnya
Pesan Redaksi: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGBeberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews