Connect With Us

Tak Makan Sepekan Ditinggal Pemilik, Anjing di Tigaraksa Tangerang Serang Anak Perempuan

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 1 Oktober 2022 | 16:06

Seekor anjing terikat di pagar rumah usai menyerang seorang anak lantaran lapar ditinggal pemiliknya di Tigaraksa. (BPBD Kabupaten Tangerang / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Seekor anjing menyerang seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun di  Perum PWS RT4/2 Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. 

Seekor anjing itu beringas lantaran ditinggal pemiliknya dan tidak diberi makan selama sepekan, Sabtu, 1 Oktober 2022 siang.

‌"Infonya korban sedang melintas, mungkin anjingnya lapar akibat ditinggal pergi pemiliknya satu minggu. Posisi anjing tidak dirantai. Posisi anjing di luar rumah," kata Abdul Munir, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang.

Usai menyerang seorang anak, anjing tersebut pun sudah dalam pengawasan warga dan pihak BPBD Kabupaten Tangerang. 

Adapun setelah digigit, anak ini dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian pahanya. Anak ini juga akan diperiksa untuk mengetahui apakah terkena rabies atau tidak.

"Saat tim kami dari Pos Damkar Tigaraksa tiba di lokasi, kondisi anjing sudah berdarah. Informasi yang kami dapat warga spontan pukulin anjing, karena niatnya menolong korban yang digigit," pungkasnya.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill