Connect With Us

Tak Makan Sepekan Ditinggal Pemilik, Anjing di Tigaraksa Tangerang Serang Anak Perempuan

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 1 Oktober 2022 | 16:06

Seekor anjing terikat di pagar rumah usai menyerang seorang anak lantaran lapar ditinggal pemiliknya di Tigaraksa. (BPBD Kabupaten Tangerang / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Seekor anjing menyerang seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun di  Perum PWS RT4/2 Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. 

Seekor anjing itu beringas lantaran ditinggal pemiliknya dan tidak diberi makan selama sepekan, Sabtu, 1 Oktober 2022 siang.

‌"Infonya korban sedang melintas, mungkin anjingnya lapar akibat ditinggal pergi pemiliknya satu minggu. Posisi anjing tidak dirantai. Posisi anjing di luar rumah," kata Abdul Munir, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang.

Usai menyerang seorang anak, anjing tersebut pun sudah dalam pengawasan warga dan pihak BPBD Kabupaten Tangerang. 

Adapun setelah digigit, anak ini dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian pahanya. Anak ini juga akan diperiksa untuk mengetahui apakah terkena rabies atau tidak.

"Saat tim kami dari Pos Damkar Tigaraksa tiba di lokasi, kondisi anjing sudah berdarah. Informasi yang kami dapat warga spontan pukulin anjing, karena niatnya menolong korban yang digigit," pungkasnya.

TEKNO
RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

Senin, 20 Juli 2026 | 10:15

RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan robot bedah Da Vinci Xi, teknologi kesehatan terbaru yang diklaim mampu meningkatkan presisi operasi sekaligus mengurangi kebutuhan tindakan bedah dengan sayatan besar.

KAB. TANGERANG
Darurat Kemarau Ekstrem, Ada 11 Titik Kebakaran di Kabupaten Tangerang dalam Sehari

Darurat Kemarau Ekstrem, Ada 11 Titik Kebakaran di Kabupaten Tangerang dalam Sehari

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:35

Dampak musim kemarau ekstrem mulai memicu rentetan bencana kebarakan di wilayah Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:38

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill