ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Pengendara sepeda motor berinisial MLN tewas mengenaskan usai terlibat kecelakaan di Jalan Raya Adiyasa, Kabupaten Tangerang.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa, 4 Oktober 2022, sekitar pukul 15.30 WIB, korban terlibat kecelakaan dengan truk.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah.
Awalnya, kata dia, korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan plat nomor A-4126-XD, melintas dari arah Tigaraka menuju Adiyasa.
Sesampainya di lokasi kejadian tepatnya di Desa Cileles, korban berupaya mendahului truk tak dikenal melalui jalur sebelah kanan.
Namun, upaya menyalip tersebut gagal. Leher korban malah terjerat tali pengikat muatan truk tersebut, lalu terjatuh ke aspal, dan terseret. Nahas, korban meninggal di tempat.
"Kemudian langsung dievakuasi ke RSUD Balaraja," jelasnya.
Usai kejadian itu, pengemudi kendaraan truk tak dikenal melarikan diri. "Masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMenjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews