Connect With Us

Remaja Berkebutuhan Khusus di Panongan Tangerang Ditemukan Tewas Dalam Kamar

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 18 Mei 2023 | 20:22

Seorang remaja wanita berkebutuhan khusus ditemukan tewas di dalam kamar sebuah toko material di Desa Sedang Kulon, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang pada Kamis, 18 Mei 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra )

TANGERANGNEWS.com - Remaja wanita berkebutuhan khusus ditemukan tewas di dalam kamar sebuah toko material di Desa Sedang Kulon, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.

Remaja wanita tersebut ditemukan pertama kali oleh orang tuanya pada Kamis 18 Mei 2023 siang. Posisi korban saat ditemukan dalam kondisi terlungkup.

"Katanya yang nemuin orang tuanya tadi siang dengan nendobrak pintu kamarnya," kata Mamih Mulyawati, Sekertaris Desa (Sekdes) Serdang Kulon.

Lanjut Mamih, saat melihat putrinya sudah dalam keadaan meninggal, orang tuanya langsung histeris dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

"Tadi toko materialnya masih buka. Jadi segitu tahu anaknya meninggal pegawainya langsung nutup toko dan lapor ke polisi," ungkapnya. 

Kepala Desa Serdang Kulon Aden Sukarna menyebutkan berdasarkan keterangan keluarga, korban merupakan anak berkebutuhan khusus.

"Kata keluarganya, korban itu berkebutuhan khusus. Makan juga harus disuapin," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

"Benar. Sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Korban saat ini sudah dibawa ke RSU Balaraja untuk dilakukan autopsi," pungkasnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill