UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Kebakaran Gudang Kopi Kapal Api di Jalan Raya Serang km 22, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang menyebabkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kerugian atas peristiwa kebakaran tersebut juga belum bisa dipastikan, lantaran belum adanya laporan dari pihak perusahaan. Namun ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah," ucap Kompol Arief Nazaruddin Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Selasa, 6 Juni 2023.
Arief mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki penyebab atas kebakaran tersebut.
"Sementara untuk penyebab kebakaran masih terus diselidiki oleh Unit Identifikasi Polresta Tangerang," singkatnya.
Diketahui sebelumnya, telah terjadi kebakaran pada PT Fastrata Buana, gudang kopi merk Kapal Api di Kawasan Gudang Jalan Raya Serang Km 22, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kebakaran tersebut terjadi pada Minggu 4 Juni 2023, sekira pukul 15.12 WIB.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Tangerang menerjunkan sebanyak enam unit mobil kebakaran (damkar) diterjunkan dalam peristiwa tersebut.
"Kobaran api tersebutlah yang membakar gudang seluas lebih kurang 2.000 meter persegi," ucap Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat kepada Tangerangnews.com.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGTelkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews