Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com - Pria berinisial A, 31, di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, tertangkap polisi lantaran melakukan modus penipuan rekrutmen tenaga kerja.
Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, tersangka A menipu korbannya dengan menjanjikan dapat pekerjaan di salah satu perusahaan di wilayah Cikupa.
"Modusnya bisa masukin kerja. Korban dimintai uang sebesar Rp6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi," kata Imam kepada Tangerangnews.com, Kamis,13 Juli 2023.
Imam menjelaskan, karena tergiur dengan pekerjaan tersebut, korban pun bersedia memberikan uang yang ditawarkan pelaku pada Minggu, 15 Januari 2023, lalu.
Namun, hingga beberapa waktu kemudian, korban tidak kunjung bekerja di tempat yang dijanjikam. Korban kemudian menceritakan hal itu kepada pamannya.
Lalu, korban dan pamannya menemui tersangka. Pada pertemuan itu korban mendesak tersangka untuk dipekerjakan.
"Hingga pada akhirnya tersangka mengaku tidak bisa melakukan sesuai apa yang telah dijanjikan," jelas Imam.
Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian. Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat meringkus tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Hukum Pindana.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkasnya
TODAY TAGMasyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews