Connect With Us

Melawan saat Digerebek, Polresta Tangerang Tembak Mati Pelaku Curanmor

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 14 Juli 2023 | 16:01

Tersangka dan barang bukti sepeda motor hasil curian yang diungkap aparat Polresta Tangerang, Jumat 14 Juli 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polres Kota (Polresta) Tangerang menembak mati satu dari enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat penggerebekan di markas mereka di kawasan Lampung Timur.

Penggerebekan ini berawal dari penangkapan salah satu penadah motor curian di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, berinisial AR.

AR mengaku membawa motor hasil curiannya tersebut ke Lampung Timur kepada enam pelaku lainnya, yakni Y, RH, I, ES dan IP.

Kemudian, petugas melalui Unit Reskrim Polresta Tangerang melakukan pengembangan ke wilayah Lampung Timur.

Di sana, petugas melakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang diduga tempat persembunyian mereka. Alhasil, ditemukan dua orang pelaku di dalam rumah tersebut.

Namun, salah satunya harus dilumpuhkan karena mencoba melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.

"Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Tapi saat dibawa ke rumah sakit pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat, 14 Juli 2023.

Dari kasus itu total tersangka yang berhasil ditangkap yakni tujuh orang, yakni satu enam pelaku curanmor dan satu penadah.  

"Dari tangan mereka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit motor hasil curian dan beberapa buah mata kunci," terang Sigit.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

NASIONAL
Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:38

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill