Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos
Senin, 27 Juli 2026 | 20:21
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Wakil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yuppentek 2 Curug Muhamad Farihin menyebut pihaknya tidak mengeluarkan pelaku bullying di kelas yang videonya viral di media sosial.
Meski demikian siswa tersebut akan tetap diberikan sanksi sesuai peraturan.
"Akan beri sanksi, namun tidak dikeluarkan tujuannya agar tidak putus sekolah. Alhamdulillah kedua belah pihak membuat kesepakatan untuk berdamai," ucap Fahirin, Jumat,13 Oktober 2023.
Farihin mengatakan, pihaknya akan membina siswa yang melakukan penganiayaan kepada temannya tersbut. Sebab, kondisi latar belakang keluarga pelaku termasuk ekonomi lemah.
"Kasihan, ibu pelaku cuman buruh cuci, kalau harus pindah sekolah kan harus bayar lagi," katanya.
Dia menyebut, kronologi penganiyaan tersebut berawal dari saling ejek. Karena pelaku kesal diejek, sehingga melakukan penganiyaan kepada korban.
"Awalnya sih masih ledek-ledekan karena kesal akhirnya seperti ini. Tetapi sudah disepakati bersama untuk berdamai secara kekeluargaan, dihadiri juga oleh pihak Kepolisian, TNI dan tokoh masyarakat," sebutnya.
Dirinya juga menyayangkan insiden pemukulan itu sampai terjadi di sekolah.
"Saya sangat menyayangkan, padahal saat jam pergantian guru. Jadi guru IT ke guru Bahasa Indonesia," pungkasnya.
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TODAY TAGKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews