ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Dua rumah di Kampung Pabuaran Dukuh, RT 09/03, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ludes terbakar, Selasa, 24 Oktober 2023, sekitar pukul 01.35 WIB.
"Dua rumah ludes dan kambing peliharaan ikut hangus terbakar," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat.
Ujat menerangkan, dari informasi yang didapat, kronologi kebakaran tersebut berawal dari korsleting listrik pada pompa air yang panas. Kemudian api merambat ke area sekitar rumah yang berisi bahan mudah terbakar.
"Dugaan sementara, menurut pemilik rumah berawal dari konsleting pompa air listrik," terangnya.
Dari kejadian tersebut pihaknya menerjunkan sebanyak tiga unit pemadam kebakaran yang berada di Mako Curug dan Tigaraksa.
"Alhamdulillah semua cepat dipadamkan. Dua mobil pemadam dari Curug dan satu dari Tigaraksa," tandasnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMomentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews