UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com- Kebakaran besar yang terjadi di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang sejak pukul 14.00 WIB, Jumat, 20 Oktober 2023, menimbulkan dampak terhadap kesehatan, khususnya bagi masyarakat setempat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni menjelaskan, kebakaran di TPA Rawa Kucing dapat menimbulkan gejala gangguan kesehatan seperti batuk-batuk, pusing, hingga sesak.
Akibatnya, sejumlah petugas pemadam kebakaran pun dikabarkan berjatuhan saat berusaha memadamkan kobaran api.
Dini mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ambulans dan Rumah Sakit rujukan, jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut atau serius.
Tak hanya itu, masyarakat yang berada di sekitar TPA Rawa Kucing pun diimbau mengenakan masker selama proses pemadaman masih berlangsung.
"Petugas kesehatan di lapangan telah mendistribusikan masker untuk seluruh petugas, dan warga disekitar TPA Rawa Kucing Kota Tangerang yang tengah berada di lokasi kejadian," katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGSejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews