Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Empat unit rumah kontrakan (ruko) mebel atau furniture di Ruko Graha Pratama Blok U1, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ludes terbakar, pada Senin 23 Oktober 2023, malam.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.25 WIB .
"Milik Abadi Furniture, ada empat ruko terbakar," ucap Ujat kepada Tangerangnews.com, Selasa, 24 Oktober 2023.
Kejadian tersebut bermula saat ruko itu sudah tutup, lalu ada saksi melihat asap keluar dari sela-sela ruko.
Kemudian, saat dibuka asap sudah cukup tebal di dalam ruko, sementara api sudah membesar.
"Saksi juga tak tau titik awal nyalanya api dari mana. Penyebabnya juga belum diketahui," jelasnya.
Ujat menerangkan, pihaknya menerjunkan enam unit mobil pemadam kebakaran dengan 28 anggota untuk memadamkannya.
"Akhirnya api dapat dipadamkan dalam waktu 4 jam," pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGDirektur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.
Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews