Connect With Us

Bayar PSK Pakai Uang Palsu di Balaraja Tangerang, 2 Pengedar Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 5 Januari 2024 | 00:00

Barang bukti uang palsu yang diamankan dari dua tersangka di Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 02 Januari 2024, lalu. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua pengedar uang paslu (upal) ditangkap aparat Polek Balaraja, Polresta Tangerang. Konyolonya, aksi kedua pelaku terungkap usai membayar jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) menggunakan upal tersebut. 

Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan awal kasus itu terungkap dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran upal pecahan Rp50 ribu di Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 02 Januari 2024, malam.

"Kemudian kami melakukan kroscek ke TKP, lalu dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya dua tersangka berinisial S dan M berhasil diamakankan," katanya, Kamis 4 Januari 2024.

Dari pengakuan kedua pelaku, upal mereka milik mereka hanya digunakan membayar PSK di Pasar Sentiong. "Mereka membayar dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar," tambah Badri.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan lebih dalam terhadap kedua pelaku dan barang bukti, untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu tersebut sampai ke akar-akarnya.

"Supaya bisa terunglap dengan jelas siapa-siapa dalang dan pembuat uang palsu tersebut sehingga perkaranya lebih terang dan dapat diajukan ke meja persidangan," tegas Badri.

Keduap pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Badri mengatakan dengan adanya kasus peredaran upal di wilayah hukum Balaraja, ia menghimbau masyarakat khususnya agar lebih waspada dan berhati-hati jika menerima uang kertas.

"Pastikan dulu uang tersebut palsu atau bukan dengan cara melihat lebih jelas, diraba dan diterawang bagian dari uang tersebut agar tidak keliru dengan yang sesuai aslinya," paparnya.

KAB. TANGERANG
Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Juni 2026 | 23:00

Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill