Connect With Us

Minta Buktikan Keperawanan, Buruh Pabrik di Tangerang Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 18 Januari 2024 | 15:29

Ilustrasi Kekerasan Seksual. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang buruh pabrik di wilayah Tangerang berisinial SN, 20, yang diamankan polisi lantaran menyetubuhi anak di bawah umur, ternyata melakukan aksinya dengan memanipulasi korban. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pelaku dan korban yang masih duduk di bangku SMP ini merupakan sepasang kekasih sejak tahun 2023.

Dalam melakukan perbuatan bejatnya, modus pelaku yakni minta korban membuktikan keperawanannya. 

"Pelaku mempertanyakan keperawanan korban setelah menuduh korban pernah melakukan hubungan seksual dengan mantan kekasihnya yang dulu. Pelaku bilang 'kalau kamu masih perawan buktiin sama aku'," ungkap Arief, Kamis 18 Januari 2024.

Korban yang tidak terima dituduh demikian, mengikuti kemauan pelaku. Setelah terhasut, kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya dan menyetubuhinya. 

"Persetubuhan itu sudah terjadi sebanyak sebanyak 15 kali sejak September 2023 lalu," terang Arief.

Setiap melakukan perbuatan asusila tersebut, pelaku selalu meminta korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun apa lagi orang tuanya.

Hal itu terbongkar setelah orang tua korban menyadari ada perubahan sikap pada anaknya.

"Akhirnya, setelah diajak berbicara, korban mengakui semua kejadian yang dialaminya tersebut dan melaporkannya ke Mapolresta Tangerang," ungkap Arief.

Pelaku langsung ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Balaraja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di ancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill