Connect With Us

21 Personel Polisi Berprestasi di Tangerang Diganjar Penghargaan 

Redaksi | Kamis, 1 Februari 2024 | 22:01

Upacara kenaikan pangkat pengabdian dan penghargaan personel berprestasi di Lapangan Apel Polresta Tangerang, Kamis, 1 Februari 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 21 personel polisi berprestasi, khususnya Sat Reskrim meraih penghargaan dari Polresta Tangerang.

Penghargaan tersebut diberikan lantaran personel Satreskrim mampu mengungkap kasus pembunuhan hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam.

"Semoga dapat menjadikan motivasi untuk anggota lainnya agar lebih semangat lagi dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian," ujar Wakapolresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso dalam sambutannya di Lapangan Apel Polresta Tangerang, Kamis, 1 Februari 2024.

Selain memberikan penghargaan kepada personil berprestasi, Polresta Tangerang juga menggelar upacara kenaikan pangkat pengabdian.

Personel yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian perwira Polri ialah Udiyano, dari AKP ke Kompol.

"Ini merupakan sebuah penghargaan dari negara kepada anggota Polri yang telah berdedikasi dan memiliki loyalitas tinggi terhadap kedinasan," ucap Agus.

Agus menyebut kenaikan pangkat pengabdian diharapkan menjadi inspirasi bagi anggota lain.

Pasalnya, tidak semua anggota bisa mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian lantarandi samping harus memenuhi syarat administrasi, anggota tersebut selama menjalankan tugasnya harus menunjukan dedikasi, prestasi, dan loyalitas yang sangat baik.

"Yang terpenting anggota tersebut tidak melakukan pelanggaran," tukas Agus.

TANGSEL
Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:02

Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi trotoar di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill