Connect With Us

Ini Identitas 2 Korban Tewas Insiden Mobil Tertabrak KRL di Tenjo, 1 Warga Panongan Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 8 Februari 2024 | 20:53

Kondisi mobil tertabrak KRL di perlintasan Stasiun Daru-Tigaraksa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis 8 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Insiden mobil tertabrak kereta rel listrik (KRL) rute Tanah Abang-Rangasbitung di lintasan Stasiun Daru-Tigaraksa, Kamis 8 Februari 2024, mengakibatkan dua orang tewas.

Keduanya merupakan sopir dan penumpang minibus Agya warna oranye Nopol B-1864-ZFA.

Berdasarkan informasi PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta, identitas korban adalah pria bernama Lili, 55, Warga Kampung Sedang, Kelurahan Mekar jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, perempuan bernama Desi Melani, 34, warga Kampung Rawakotok, Kelurahan Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Keduanya dinyatakan meninggal usai mobil yang ditumpangi tertabrak kereta api (KA) 1694 dengan masinis Dadan Reksa.  

Penyebab kecelakaan tersebut, diduga pengemudi tidak memperhatikan ada kereta datang saat melintasi palang pintu kereta di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 13.15 WIB. 

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill