Connect With Us

Pemkab Tangerang Tolak Gugatan Kopastam, Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjutkan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 1 Maret 2024 | 22:42

Pemkab Tangerang menyampaikan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang atas gugatan Kopastam, di Ruang Rapat Solear Gedung Bupati Tangerang, Jumat, 1 Maret 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menolak gugatan Kopastam (Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta Bumi).

Untuk itu, proses revitalisasi Pasar Kutabumi dapat kembali dilanjutkan sesuai hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid menyampaikan, pihaknya akan menyosialisasikan hasil putusan PTUN kepada sebuah pihak terkait.

"Ini jalan tempuh akhir saudara-saudara kita yang menggugat kepada Pemda dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) melalui PTUN," ucapnya di Ruang Rapat Solear Gedung Bupati Tangerang, Jumat, 1 Maret 2024.

Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendekatan dan penjelasan, serta musyawarah meski hingga saatvini belum mencapai kesepakatan.

"Bahkan ada tawaran dari kami, misal ada yang keberatan misal dari sisi harga bisa kita rundingkan. Terpaksa mengajukan gugatan kepada PTUN Serang," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Maesyal Rasyid meminta agar semua pihak dapat menerima keputusan PTUN, termasuk dilanjutkannya program revitalisasi Pasar Kutabumi.

"Semua pihak harus menghormati keputusan ptun, karena kita sudah lakukan semua," katanya.

Di sisi lain, Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti mengimbau agar para pedagang yang masih menetap untuk Sementara (TPPS) yang sudah disediakan oleh Pemkab Tangerang.

"Sudah kami siapkan mobilnya untuk mengangkut barang," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kopastam menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara: 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Gugatan tersebut dilayangkan karena menilai ada ketidakadilan terhadap perjanjian kerja sama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR, dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

KAB. TANGERANG
Terima Aspirasi, Pemkab Tangerang Cabut Perbup Tunjangan Rumah DPRD Rp43,5 Juta

Terima Aspirasi, Pemkab Tangerang Cabut Perbup Tunjangan Rumah DPRD Rp43,5 Juta

Selasa, 2 September 2025 | 19:26

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

MANCANEGARA
PBB Desak Investigasi Penanganan Demonstrasi di Indonesia

PBB Desak Investigasi Penanganan Demonstrasi di Indonesia

Selasa, 2 September 2025 | 12:30

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti rangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

BISNIS
Catat Transaksi Rp25 Triliun, Indonesia Shopping Festival 2025 Didorong Jadi Tempat Promosi UMKM Banten

Catat Transaksi Rp25 Triliun, Indonesia Shopping Festival 2025 Didorong Jadi Tempat Promosi UMKM Banten

Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:03

Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025 yang digelar sepanjang 14–24 Agustus 2025 mencatat transaksi lebih dari Rp25 triliun.

OPINI
Tunjangan Fantastis DPR: Nirempati Atas Derita Rakyat

Tunjangan Fantastis DPR: Nirempati Atas Derita Rakyat

Minggu, 31 Agustus 2025 | 17:56

Rincian slip gaji beserta sederet tunjangan fantastis DPR belakangan viral di media sosial. Publik pun naik darah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill