TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Seorang santri jadi korban pembegalan begal di kawasan Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Bahkan korban dibacok pelaku di bagian kepala dan tangannya hingga lika-luka.
Peristiwa tersebut terjadi terhadap seorang santri yang belum diketahui indentitasnya saat sedang berangkat ke pondok pesantren, Minggu 17 Maret 2024, pagi.
Ketika itu ia dibonceng dengan sepeda motor bersama temannya. Namun saat dalam perjalan, keduanya diikuti oleh orang tidak di kenal diduga pelaku begal.
Tidak berselang lama, pelaku melakukan kekerasan kepada korban. Pelaku membacok di bagian kepala dan tangan korban hingga terkapar di tengah jalan.
Kemudian, seorang warga pengendara sepeda motor yang kebetulan melewati lokasi kejadian, langsung menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, AKP Tedy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan telah terjadi peristiwa pembegalan di wilayah kawasan Cikupa Mas, tepatnya di depan PT Astari, sekitar pukul 06.05 WIB.
Akan tetapi korban sampai saat ini belum melaporkan mengenai kejadian ini.
"Iya bener, telah terjadi diduga pembegalan akan tetapi korban belum melaporkan ke Polsek Cikupa," katanya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGBeberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews